https://www.youtube.com/watch?v=81uV0hDQZXY
PANDUAN RINGKAS PERAWATAN JENAZAH MENURUT MADZHAB IMAM
SYAFI’I
A. Sebelum kita membahas masalah perawatan jenazah, terlebih dahulu kita membahas masalah
“Hal-hal yang berhubungan dengan harta mayyit”.
Ketika
seseorang meninggal dunia, maka harta yang ditinggalkan berkaitan dengan
lima hal:
1.
Apabila pada
massa hidupnya si mayyit tidak membayar zakat, padahal ia terkena kewajiban
zakat, maka segerakanlah dikeluarkan zakatnya. Tetapi
apabila dia tidak ada hutang zakat, maka tidak usah dikeluarkan.
2.
Hutang: apabila si mayyit mempunyai hutang kepada orang lain, maka
segerakanlah membayar hutangnya dengan mengambil dari harta yang
ditinggalkannya.
3.
Wasiat:
apabila sebelum meninggal si mayyit pernah berwasiat untuk menginfakkan
sebagian hartanya, maka wajib bagi kita melaksanakan wasiat tersebut dengan
syarat “harta yang diinfaqkan tersebut di bawah 1/3(sepertiga dari
keseluruhan harta).
4.
Biaya perawatan jenazah: si mayyit berhak mendapatkan perawatan jenazah
yang layak, apabila harta yang ditinggalkan mencukupi.
5.
Untuk pembagian waris: setelah empat hal di atas sudah dibayar, maka bolehlah sisa hartanya
tersebut dibagikan kepada ahli warisnya, sesuai ketentuan hukum waris agama
Islam.
B. Yang wajib kita lakukan kepada
mayyit muslim yang tidak meninggal dalam keadaan syahid (mati dalam perperangan
membela Islam) ada empat perkara:
1. Memandikan
2. Mengkafani
3. Menshalati
4. Menguburkan
BAB SATU:
MEMANDIKAN JENAZAH
A. Kadar Minimal Memandikan Mayyit
Mandi yang dianggap sah paling minimal adalah: “meratakan seluruh badan
mayyit dengan air”.
B. Sunnah-sunnah dalam Memandikan mayyit
Adapun kalau kita ingin memandikan mayyit secara sempurna, maka kita melakukan hal_hal berikut:
1. Niat: sunnah bagi yang memandikan mayyit untuk berniat. (niat bukan
merupakan rukun dari memandikan mayyit,
menurut mayoritas ulama mahzab Syawfi’i, tetapi hanya sunnah saja.
Berdasarkan keterangan Imam An-Nawawi dalam kitabnya Minhajudth Thalibin).
Yang dimaksud dengan niat disini adalah< hadirnya niat di dalam hati,
jadi kalau yang memandikan tersebut bahwa dia sedang memandikan mayyit maka dia
sudah dianggap berniat.
Adapun melafadzkan niat dalam memandikan jenazah, bukanlah wajib. Adapun lafadz niatnya menurut Imam Hajar)
adalah:
نويت ادا ءالغسل عن هذا الميت فرض كفاية لله تعالى
Artinya:
“Sengaja aku menunaikan memandikan mayyit ini sebagai fardu kifayah karena Allah”.
Catatan:
v Kalimat “mayyit “ bermakna: orang yang mati,
baik untuk laki-laki maupun perempuan
atau untuk anak-anak atau orang dewasa.
v Lafadz niat di atas sebagai contoh saja, kalaupun ada
lafadz-lafadz yang lain, hukumnya tidak masalah, yang penting pada lafazd itu
ada isyarat berniat memandikan mayyit.
2. Meletakkan badannya di te tempat yang tinggi (maksudnya tidak sejajar
dengan lantai).
3.
Melepaskan
bajunya, lalu menutupi tubuhnya dengan baju gamis, hingga nanti ketika
dimandikan ia tetap menggunakan gamis tersebut dan yang memandikan memasukkan
tangannya dari balik gamis. (Karena nabi saw ketika
meninggal dimandikan dengan memakai gamis sebagaimana hadits riwayat Abu
Dawud).
4. Memandikan mayyit di tempat tertutup dantidak ada yang masuk kecuali yang
berkepentingan dalam memandikan.
5. Yang memandikan menggunakan sarung tangan, hingga tidak langsung menyentuh
aurat mayyit.
6. Orang yang memandikan harus orang yang dipercaya ( H.R ibnu Majah).
7. Menundukan mayit dengan menyandarkan punggung mayyit dengan lutut kanannya
(yang memandikan), lalu memegang kepala
mayyit agar tidak miring.
8. Menekan dengan perlahan perut mayyit, agar kotoran yang ada di dalam perut
mayyit keluar.
9. Lalu mengistinjakkannya (membersihkan kubul dan dubur nya) dengan
menggunakan sarung tangan.
Catatan:
tidak perlu berniat dalam
mengistinja’kan mayyit.
10. Membersihkan
kotoran di telinga, hidung dan mulut mayyit
dengan menggunakan jari-jari dan
sarung tangan yang baru (bukan yang bekas digunakn bekas istinja’).
11. Mewudhukan
mayyit sebelum memandikannya ( H.R
Bukhari Dan Muslim).
Lafazd
niatnya: (menurut ulama mahzzb syafi’i).
نويت اداء الوضوء عن هذا الميت
Nawaitul Adaa alwudhuui’an hadzal mayyiti
12. Ketika
memandikan mayyit hendaknya mendahulukan bagian sebelah kanan (H.R Bukhari dan
Muslim).
13. Membasuh
badan mayyat dengan air sebanyak tiga atau lima kali atau lebih, yang penting
bilangannya ganjil (H.R Bukhari dan Muslim).
14. Pada basuhan
yang pertama menggunakan air dan daun
sidr (kalau tidak ada, maka sabun pun bisa), lalu pada basuhan terakhir berikan
kapur barus (atau jenis harum-haruman) H.R
Bukhari dan Muslim.
Catatan; kalau ada orang yang
meninggal orang yang sedang ihram haji, mak tidak boleh diberikan sabun dan
wangi-wangian (H.R Bukhari dan Muslim).
15. Ikatan
rambut mayyit dibuka apabila rambut mayyit panjang (H.R bukhari dan Muslim).
16. Khusus
wanita, rambutnya dikepang menjadi tiga lalu
diletakkan dibelakangnya (H.R bukhari dan Muslim).
17. Menyisir
rambut mayyit (H.R Bukhari dan Muslim).
C. Hal-hal yang Diperhatikan dalam Memandikan Jenazah
1.
Apabila
mayyit adalah bperempuan yang bersuami, maka yang paling berhak memandikannya
adalah suaminya, berdasarkan nabi kepada ‘Aisyah: “ Kalau Seandainya kau
meninggal sebelum aku, maka akulah yang memandikanmu dan mengkafanimu” (H.R Al-
Baihaqi dan daruquthni). Begitu juga ketika putrid nabi
yang bernam Fatimah wafat, yang memandikannya adalah suaminya (Ali bin Abi
Thalib).
2.
Jika yang
meninggal suami, maka yang paling berhak
memandikannya ialah istrinya berdasarkan ijma’ (kesepakatan) ulama
sesuai dengan perkataan ‘Aisyah bahwa kalau bukan karena wasiat dari nabi saw
agar beliau jika wafat dimandikan oleh
Ali, maka yang paling berhak memandikan nabi saw adal;ah istri-istrinya (H.R An-Nasa’I dan Ibnu
Hibban).
3.
Apabila
mayyit ketika meninggal tidak mempunyai
suami / istri maka yang berhak memandikannya, jika mayyit perempuan, maka yang
memandikannya adalah anak perempuan dan jika laki-laki, maka yang memandikannya
juga laki-laki.
4. Yang paling berhak memandikan mayyit
selain suami / istri adalah anak laki-lakinya terus berikutnya berdasarkan
kedekatan dari hubungan nasab atau kerabat.
5.
Apabila
mayyit perempua, lalu tidak ada keluarga juga tidak ada perempuan di daerah
tersebut, maka mayyit tersebut ditayamumkan, juga sebaliknya.
6.
Jika yang
memandikan mayyit melihat hal-hal aneh yang betrsifat buruk pada mayyit ketika
dimandikan, maka haram baginya untuk menceritakan hal tersebut klepada orang
lain, berdasarkan sabda nabi saw “Barang siapa yang memandikan mayyit lalu
ia sembunyikan apa-apa yang ada pada mayyit (kejelekan) maka diampuni dosanya
empat puluh kali” (HR. Al-Baihaqi).
7. yang memndikan mayyit melihat
sesuatu yang baik, maka disunnahkan
untuk menceritakannya.
8.
Diharamkan
memandikan orang Islam yang mati syahid dalam peperangan membela agama Islam,
karena darahnya nanti akan bersaksi di hari kiamat dan akan lebih wangi dari
minyak kasturi (misk), maka itu nabi saw tidak memandikan para syuhada perang
uhud (H.R Bukhari).
9. Diharamkan memberiwangi-wangian kepada mayyit yang meninggal dalam keadaan
ihram haji, karena walaupun ia meninggal, statusnya masih ihram haji.
Kepalanya juga tidak boleh ditutup, karena nanti dia dibangkitkan dalam
keadfaan bertalbiyah, berdasarkan H.R
Jamaah.
BAB DUA:
MENGKAFANI JENAZAH
A. Kadar minimal pada Kain Kafan
Minimal kain kafan itu adalah baju atau kain yang menutup seluruh badan
mayyit.Ini semua kalau keadaan mendesak atau mayyit tidak mempunyai harta
warisan untuk membeli kain kafan dan tidak ada orang yang membantu.
B. Kadar Sempurna pada Kain Kafan
Kain Kafan
memenuhi standar kesempurnaan adalah:
1. Berwarna
putih (H.R Abu Dawud dan At -Turmudzi)
2. Bagus dan
suci (H.R Ibnu Majahdan At-turmudzi)
3. Kain kafan
diberi wangi-wangian atau diasapkan dengan asap yang wangi, apabila kapan
diasapkan maka disunnahkan sampai tiga kali (H.R Ahmad dan Al-Hakim)
4.
Untuk
laki-laki menggunakan tiga lapis kain kafan (H.R Jama’ah)
5.
Untuk
perempuan menggunakan lima lapis kain kafan atau dua lapis kain kafan ditambah
dengan sarung yang menutupi dari dada ke lutut dan ditambah baju gamis yang menutupi seluruh badannya juga jilbab,
berdasarkan riwayat dari Ummu ‘Athiyyah
6. Kain kafan
bukan yang terlalu mahal (H.R Abu
Dawud).
C.
Tata Cara Memakaikan Kain Kafan
1.
Hamparkan selembar tikar di atas
lantai lalu bentangkan empat untas tali
di atasnya. Kira-kira letaknya di tempat kepala, tangan, lutut dan mata
kaki jenazah.
2.
Hamparkan di atas tikar tersebut kain kafan yang sudah disiapkan sehelai
demi sehelai dan setiap helainya diberi wangi-wangian.
3.
Jenazah hendaknya duberi kapur barus halus, kemudian diletakkan di atas
hamparan kain kafan yang telah tersedia.
4.
Tempelkan kapas secukupnya pada bagian muka jenazah, pusarnya, kelaminnya
dan duburnya.
5.
Setelah itu seluruh tubuh mayyit dibalut dengan kain kafan, lalu diikat
dengan empat utas tali yang sudah disiapkan dibagian kepala, tangan lutut dan
mata kaki.
6.
Ada pendapat yangmenyunnahkan pada kain kafan lapisan yang ketiga itu ada
gari-garisnya, berdasarkan hadits riwayat Abu Dawud.
Catatan:
Khusus yang meninggal dalam keadaan ihram haji, maka jangan ditutupi
kepalanya, kalau ia laki-laki. Adapun kalau perempuan maka jangan ditutupi
wajahnya.
BAB TIGA:
SHALAT JENAZAH
A. Orang Yang Haram Dishalatkan
1. Orang kafir
atau murtad
2. Orang Islam
yang mati syahid karena perang membela agama Allah (sebagaimana nabi saw tidak
menshalatkan para syuhada uhud dalam hadits riwayat Bukhari). Adapun hikmahnya
karena dosa mereka langsung diampuni.
3. Anak yang
meninggal dalam kandungan, kecuali kalau ketika lahir bayi tersebut masih
bergerak-gerak atau menangis atau meninggal, maka tetap dishalatkan
(sebagaimana sabda nabi saw dalam hadits riwarat At-Turmudzi dan Ibnu Majah: { “ Seorang
bayi itu jika meninggal tidak dishalatkan, tidak mewariskan sampai dia
bergerak-gerak”}. Maksudnya menunjukkan kehidupan walaupun sebentar).Ini
adalah pendapat mayoritas ulama termasuk Imam Syafi’i. Adapun menurut Imam
Ahmad, bayi yang lahir dalam keadaan yang meninggal, hukumnya tetap
dishalatkan, karena bayi tersebut ketika empat bulan di dalam kandungan ia
telah ditiupkan ruh.
B. Syarat-syarat Shalat Jenazah
1. Orang yang
menshalatkan adalah orang Islam, aqil, baligh, suci dari dua hadats, suci dari
hadast di badan pakaian dan tempat juga
menutup aurat dan menghadap kiblat, seperti syarat shalat.
2. Shalat
jenazah syah dilakukan apabila mayyit sudah dimandikan
3. Mayyit
diletakkan di depan imam, hingga salah
satu bagian dari badan mayyit sejajar dengan imam
C.
Rukun Shalat Jenazah
1.
Niat; yang
dimaksud dengan niat disini adalah ketika orang melakukan shalat jenazah, di
dalam hatinya ketika takbirratur ihram sadar bahwa ia sedang menshalatkan
jenazah. Adapun melafazdkan niat, menurut mahzab Imam Syafi’I hukumnya sunnah.
Lafazd yang
bisa kita ucapkan salah satunya yaitu:
اصلي على هذا الميت اربع تكبيرات فرض لله تعالى
Ushalli ‘ala
hadzal mayyiti arba’a takbiraatin farad kifayatin lillahi ta’aala (sengaja
aku menshalati atas jenazah ini dengan empat kali takbir, karena allah ta
‘ala).
Catatan:
a.
Kalimat di atas hanya contoh saja, adapun kalau ada lafazd yang lain, maka
tidak masalah. Yang penting ada niat untuk menshalatkan.
b.
Kalimat “fardu kifayatin” tidak wajib dihadirkan di dalam hati, menurut
mayoritas ulama Syafi’i (lihat kitab Minhajuth Thalibin, Imam Nawawi).
c.
Tidak wajib
menyebutkan nama si mayyit, tetapi kalau disebutkan lalu salah, maka niatnya
tidak sah (lihat kitab Minhajut An Nawawi).
d.
Tidak wajib menghadirkan jumlah takbir dan lillahi ta ‘ala di dalam hati
ketika niat.
e.
Kalimat “mayyit “ bermakna orang yang meninggal, baik bagi lak-laki,
perempuan anak kecil atau dewasa.
f.
Kalau jenazahnya banyak, maka lafazd niatnya:
اصلي على من حضر من اموات المسلمين اربع تكبيرات فرض لله
تعالى
Usshalii ‘ala hadhara min amwatil muslimiin arba’a takbiiratin farad
kiifayatin lillaahi ta’ala. (sengaja aku menshalati atas
orang-orang meninggal dari kaum muslimin empat takbir fardu kifayah karena
Allah ta’la
g.
Adapun bagi makmum, cukuplah melafazdkan niat
اصلي على من صلى عليه الامام اربع تكبيرات فرض كفاية ما
موما لله تعلى
Ushalli ,ala man shalla ‘alaiihil
imam arba’a takbiiratin lillahi ta’ala (sengaja
aku menshalati atas yang dishalati imam empat takbir sebagai ma’mum fardu
kifayah karena Allah)
h.
Adapun kalau
jenazahnya 2 orang maka bisa menggunakan lafazd niat di atas (jenazah banyak)
atau dengan kalimat.
اصلي على هذ
ين الميتين اربع تكبيرات فرض كفاية لله تعلى
Ushallii
‘ala hadzaiinil mayyitaiini arba’a takbiratin farad kiifayatin lillaahi ta’ala (sengaja
Aku menshalati atas dua mayyit ini empat takbir sebagai ma’mum fardu kifayah
karena Allah ta’ala
2. Berdiri bagi
yang mampu
3. Empat kali
takbir (termasuk takbiratul ihram) dalam hadits riwayat bukhari dan Muslim nabi
saw mmelakukan shalat ghaib untuk Najasyi dengan empat kali takbir
Catatan: “boleh saja
menambah takbir lebih dari empat kali, karena ada riwayat yang menyebutkan
nabi saw takbir sampai lima kali, enam
kali bahkan sampai Sembilan kali (H.R At-Thahawi)
4.
Membaca al-fatihah sesudah takbir pertama(takbiratul ihram (H.R Bukhari)
5.
Membaca shalawat kepada nabi saw setelah takbir kedua (H.R Al-Baihaqi dan
Al-Hakim) yqng pqling afdhal membaca shalawat ibrahimmiyah, yaitu:
اللهم صل على محمد وعلى ال محمد كماصليت على ابرا هيم
وعلى ال ابرا هيم, وبارك على محمدوعلى ال محمد كما باركت على ابرا هيم وعلى ال
ابرا هيم في العالمين انك حميد مجيد.
6.
Berdoa untuk jenaazah setelah takbir yang ketiga, dengan doa yang
dicontohkan oleh nabi saw, yaitu:
a.
Dalam hadits riwayat Muslim:
Allahummagh
firlahu (ha) warhamhu (ha) wa’fuanhu (ha)wa’aafihi wa (ha) wa akrim nuzulahu
(ha) wassi’ madkhalahu (ha) wagh silhu (ha) bimaain wa tsaljin wabarodin
wanaqqihi (ha) minal khathaya kama yunaqqotsaubul abyadul minad danasi wa
abdilhu (ha) daaran khairan min jaujihi (ha) wa qihi (ha) fitnatal wa
‘adzabannaar.
Artinya: “Ya
Allah, ampunilah ia, kasihanilah, maafkanlah ia, selamatkanlah ia, hormatilah
kedatangannya, luaskanlah tempat masuknya, bersihkanlah ia dengan air es dan
air dingin. Bersihkanlah ia dari dosa, sebagaimana kain putih yang dibersihkan
dari kotoran dan gantilah keluarganya dengan lebih baik dari keluarga
sebelumnya dan peliharalah ia dari adzab kubur dan siksa neraka.
Catatan: Kata “ha” menunjukan pada
perempuan, jadi kalau jenazahnya perempuan maka gantilah (hu) menjadi “ “.
Kalau jenazahnya lebih dari dua, maka kalau laki-laki gantilah dengan kata
“hum”. Tetapi kalau banyak, maka gantilah dengan kata “hunna”.
b.
Dalam hadits riwayat Ahmad dan Ashabus Sunan
اللهم اغفر لحينا وميتنا, وصغيرنا وكبيرنا وذ كرنا وانثا
نا وشا هد نا وغاءبنا, اللهم من احييته منا فاحيه على الاسلام, ومن توفيته منا فتو
فه على الايمان, اللهم لا تحر منا اجره, ولا تضلنا بعده
Artinya: “Ya
Allah ampunilah bagi orang yang hidup diantara kami dan orang yang mati
diantara kami, orang yang kecil kami, orang yang besar kami, laki-laki dari
kami, perempuan dari kami dan yang hadir dari kami dan yang tidak hadir dari
kami. Ya Allah, siapa yang telah Engkau hidupkan diantara kami, maka
hidupkanlah dengan Islam dan siapa yang Kau wafatkan dari kami maka wafatkanlah
ia atas keimanan. Ya Allah jangan kau haramkan
(halangi) pahalanya dean jangan kau sesatkan kami setelahnya.
Catatan: Kalau jenazahnya anak kecil,
maka doanya seperti di atas (bagian b) atau membaca doa ini (berdasarkan kitab
Al-Adzkar, Imam An-Nawawi)
اللهم اجعله فرطا لابويه وسلفا وذخرا وعظة واعتبارا
وشفيعا وثقل به موازينهما وافرغ الصبر على قلو بهما ولا تفتنهما بعده, ولاتحر مهما
اجره
Artinya: Ya
Allah ia (anak yang wafat) sebagai pendahulu yang baik bagi kedua orang tuanya,
juga sebagai simpanan (amal) sebagai nasehat dan pelajaran dan pemberi syafaat
bagi orang tuanya dan jangan kau coba orang tuanya (dengan bencana dan maksiat)
setelahnya (wafat) dan jangan Kau halangi keduanya dari pahalanya.
7. Mengucapkan
salam; boleh satu kali, boleh juga dua kali. Dianjurkan sebelum salam membaca
doa ini:
اللهم لا تحر
منا اجره (ها) ولاتفتنا بعده (ها) واغفرلنا وله (ها) و لجميع المسلمين
Sunnah-Sunnah Shalat Jenazah
1.
Mengangkat tangan ketika takbiratul ihram dan takbir lainnya (H.R
Al-Baihaqi)
2.
Tidak mengeraskan bacaan al-fatihah (israr) , H.R An-Nasa’i
3.
Shalat jenazah dilakukan secara berjamaah
4.
Membaca ta ‘awudz
5.
Tidak usah membaca doa iftitah (menurut mayoritas mahzab Syafi ‘i)
6. Yang menjadi
imam adalah anak laki-laki mayyit atau kerabatnya, dengan syarat mereka orang
yang mengerti tentang shalat jenazah, kecuali si mayyit berwasiat hendak
dishalatkan dengan orang yang dipilihnya
7.
Imam Ibnu Hajar berpendapat,
disunnahkan menambahkan kata “wabarakatuhu” ketika salam.
8.
Yang menshalati berjumlah tiga shaf (Ahmad, Abu Dawud dan at-Turmudzi)
9.
Jumlah orang yang menshalatkan banyak (H.R Muslim)
10. Jenazah laki-laki diletakkan di depan Imam dengan posisi kepala jenazah
menghadap ke Selatan dan kakinya
menjulur lurus ke Utara. (inilah secara teori dalam mahzab Syafi ‘i tetapi
pada pengalaman atau prakteknya yang dilakukan kebanyakan orang menjadi terbalik,
yaitu kepala jenazah menghadap ke Utara dak kakinya menghadap ke Selatan)
11. Bila jenazah laki-laki, maka imam berdiri
menghadap sejajar dengan kepala jenazah. Adapun jika jenazah perempuan maka
imam berdiri menghadap sejajar dengan bagian tengahnya (pinggul) H.R Abu Dawud
dan At Turmudzi) jenazah anak laki-laki di belakang jenajah laki-laki dewasa,
sedangkan jenazah anak perempuan di belakang jenazah perempuan dewasa
12. Jika jenazah
banyak terdiri dari laki-laki dan wanita maka cara menshalatkannyan boleh
sekaligus, dengan cara jenazah laki-laki diletakkan lebih dekat dengan imam,
sedangkan jenazah perempuan lebih dekat
ke arah kiblat (H.r Al-Baihaqi dan An-Nasa ‘i)
13. Kalau bisa
jangan menshalatkan jenazah pada waktu yang dimakruhkan, yaitu ketika matahari
meninggi dan ketika istiwa (matahari berada di tengah dan ketika matahari akan
terbenam sampai terbenam. (H.R Muslim)
E.
Shalat Ghaib
Yang
dimaksud denagan shalat ghaib adalah apabila jenazah yang akan kita shalatkan tidak
berada di tempat kita, misalnya kita berada di Ketapang sedangkan mayyitnya
berada di Pontianak, maka kita boleh shalat ghaib, berdasarkan hadits riwayat
Jamaah bahwa nabi dan para sahabat menshalati raja Najasyi yang meninggal di
Habasyah (Eutophia).
Tetapi ada beberapa ketentuan yang perlu kita perhatikan dalam shalat ghaib
ini, diantaranya
1. Kita boleh menshalati jenazah
setelah ia dimandikan
2.
Menurutt
sebagian ulama mahzab Syafi‘i, ketika menghadirkan niat di dalam hati pada
shalat ghaib, wajib menghadirkan nama jenazah di dalam hati. Tetapi kalau ia melafazdkan kalimat
berikut dan menghadirkannya di dalam hati maka sudah cukup.
اصلي على من تجوز الصلاة عليه من اموات المسلمين
Adapun makmum cukuplah baginya mengucapkan niat seperti shalat jenazah:
اصلي على من صلى عليه الامام
BAB EMPAT:
MEMBAWA JENAZAH
Hal-hal yang
perlu diperhatikan ketika membawa mayyit ke kuburnya
1. Berjalan
sedikit cepat (seperti yang nabi lakukan pada jenazah Sa ‘ad bin Mu ‘ad dalam
kitab Tarikh imam Bukhari).
2. Mengikuti
jenazah dari belakang lebih utama.
3. Mengantar
jenazah dengan berjalan bukan dengan berkendaraan (H.r Baihaqi dan Abu Dawud).
4.
Dimakruhkan
mengeraskan dzikir ketika membawa jenazah (berdasarkan riwayat dari para
sahabat dan tabi ‘in dimakruhkan juga mengangkat suara (H.R Abu Dawud).
5.
Tidak
mengiringi jenazah dengan api (H.r Ibnu Majah), adapun membawa pelita atau
lampu hukumnya boleh apabila memerlukannya karena menguburkan jenazah pada
malam hari (HR. At-Turmudzi).
6. Para
penggiring jenazah dimakruhkan untuk duduk sebelum keranda jenazah diletakkan
di kaki kubur (HR. Al-Hakim), kecuali apabila dia dating ke kuburan lebih awal
tanpa mengiring mayyit, maka boleh-boleh saja dia duduk.
7.
Disunnahkan
bagi yang sedang duduk lalu ada jenazah yang melintas di depannya, untuk
berdiri sampai jenazah itu lewat (HR. Muslim), sebagian ulama mensyaratkan
disunnahkannya berdiri kalau mayyitnyaorang Islam. Sedangkan sebagian ulama
lainnya tidak mensyaratkannya, jadi walaupun jenazah orang kafir pun tetap
disunnahkan berdiri (sebagaimana yang dilakukan sebagian sahabat nabi saw dalam
riwayat Bukhari dan Muslim).
8. Perempuan
boleh mengiringi jenazah, terutama jenazah keluarganya. Adapun hadits-hadits
yang banyak meriwayatkan tentang pelarangan perempuan mengiringi jenazah, semua
riwayatnya lemah, dan yang terkuat adalah perkataan Ummu “Athiyyah: “ Kami
(perempuan) dilarang oleh nabi saw mengiringi jenazah. Tetapi nabi saw tidak
melarang kami secara tegas” (HR. BUkhari dan Muslim).Dalam mengomentari hadits ini, Imam Ibnu Hajar
berkata: “Lafazd hadits”nabi tidak melarang kami secara tegas”, menunjukan
bahwa larangan nabi tersebut hanya bersifat makruh saja, bukan mengharamkan.
Hal ini didukung oleh hadits yang meriwayatkan bahwa Umar melihat seorang
wanita menangis ikut mengiringi jenazah lalu ia membentaknya, maka nabi
mencegah Umar dan menyuruh Umar untuk membiarkan perempuan tersebut (HR, Ibnu
Kisan dengan sanad yang shahih).
BAB LIMA:
MENGUBURKAN JENAZAH
A.
Kadar Minimal Kubur
Paling minimal kuburan adalah berbentuk lobang
yang bisa menjaga jenazah dari penciuman binatang buas dan bisa menutupi bau
mayyit, hingga tidak keluar (HR. At-Turmudzi dan An-Nasa ‘i)
B.
Kadar kesempurnaan kubur
Disunnahkan mendalamkan kuburan (HR, At-Turmudzi), dalam mazhab syafi ‘I
kadar kesempurnaan kuburan adalah jika kuburan digali sedalam ukuran orang yang
berdiri sambil mengangkat tangannya (HR. Ibnu Abi Syaiban dan Ibnu Mundzir).
C.
Jenis Kuburan
1. Lahat : membuat
lubang di bagian dasar di sisi kubur (dinding kubur) di sebelah kiblat
2. Syaq:
membuat lubang di bagian tengah dari dasar lubang kubur
Catatan: untuk daerah yang tanahnya kuat, maka yang afdhal adalah” lahat”.Adapun
tanahnya basah, maka yang afdhal adalah “syaq”.Nabi dikuburkan dengan “lahat”,
karena tanah Madinah keras.
D.
Sunnah-sunnah dalam Menguburkan
1.
Tidak menguburkan jenazah pada malam hari kecuali terpaksa.
2. Tidak
menguburkan jenazah pada waktu ketika matahari meninggi dan ketika
peristiwa(matahari berada di tenga-tenga) dan ketika matahari akan terbenam
sampai terbenam (HR. Muslim).
3. Jenazah
dimasukkan dari kaki kubur (maksudnya pinggir kuburan yang posisi kaki jenazah
di bawahnya) HR. Al-Baihaqi.
4.
Mendahulukan kepala jenazah pada saat memasukkannya ke dalam kubur (HR.
Imam Syafi ‘i).
5.
Orang yang memasukkan jenazah berjumlah ganjil. Bisa tiga orang (Ibnu
Hibban), ataupun lima orang (HR. Abu Dawud).
6.
Jenajah dibaringkan di atas lambung kanannya dan wajah dan dadanya
menghadap kiblat, lalu ditutup lubang lahatnya dengan papan atau yang lainnya.
Catatan: menurut mahzab Syafi ‘I,
menghadapkan jenazah ke kiblat hukumnya wajib.
7.
Disunnahkan yang memasukkan jenazah adalah keluarganya.
8.
Ketika melrtakkan mayyit, disunnahkan membaca:
بسم الله وعلى ملة رسول الله
Artinya: “Dengan nama Allah dan atas agama Rasulullah” (HR. Abu Dawud).
Atau membaca:
بسم الله وعلى سنة رسول الله
Artinya: “Dengan nama Allah dan atas sunnah (jalan) Rasulullah (HR. Abu
Dawud).
9.
Disunnahkan membuka ikatan yang ada pada kafan, lalu kain kafan yang
menutupi mukanya dibuka hingga wajahnya menyentuh tanah.
10. Setelah mayyit dimasukkan dan ditutupi papan, disunnahkan untuk menaburkan
tanah tiga kali (HR. Ibnu Majah).
Menurut mahzab Syafi ‘I, tanah ditaburkan di bagian arah letak kepala mayyit
berdasarkan hadits riwayat Al-Baihaqi).
Catatan: berkata
Imam An-Nawawi dalam kitabnya Al_Adzkar “Menurut ulama-ulama mazhab Syafi‘I
dianjurkan membaca pada taburan yang pertama dengan bacaan ini: منها خلقنا
كم. Pada taburan kedua membaca: وفيها نعيد
كم Pada taburan
ketiga membaca: ومنها نخرجكم تارة اخرى
11. Kuburan
setinggi satu jengkal (HR. Al-Baihaqi, ini semua apabila
takut kuburan tidak dapat ditandai, namun apabila dapat ditandai, mak yang
lebih afdhal adalah kuburan tersebut adalah rata, seperti makam nabi saw (HR.
Abu Dawud).
12. DIsunnahkan meletakkan batu atau yang lainnya di atas kubur sebagai tanda
(HR. Abu Dawud).
13. Disunnahkan mendoakan jenazah di pinggir kuburnya dan memohonkan ampunan
untuknya dan keteguhan imannya (HR Abu Dawud).
14. Disunnahkan membaca awal surat Al-Baqarah dan akhirnya (HR. Thabrani dan
Al-Baihaqi).
15. Disunnahkan tetap berada di atas kuburan, lama waktunya seperti orang
menyenbelih unta dan membagi-bagikan daging-dagingnya (sesuai dengan wasiat
sahabat nabi saw Amr bin Ash dalam riwat=yat muslim
Catatan: Adapun
masalah mentalqinkan mayyit di atas kuburnya, menurut mahzab Syafi ‘I
disunnahkan, walaupun haditsnya lemah, tetapi dikuatkan dengan hadits-hadits
shahih yang lain (baca kitab Al-Adzkar, Imam An-Nawawi atau kitab fiqih sunnah,
Syayid Sabiq).
SUMBER
1. Al- Quran
2. Abu Abdillah
Muhammad bin Ismail Al-Bukhari(256 H), Al-Jami ‘us Shahih
3. Abul Hasan
Muslim bin Hajjaj An-Naisaburi (261 H), Al-Jami’us Shahih
4. Ahmad bin
Syu ‘aib At-Turmudzi (303 H) Sunan At-Turmudzi
5. Ibnu Hajar
Al-Asqalani (819 H) Fathul Bari
6. Abu Jakaria
Yahya An-Nawawi, Minhajuth Thalibiin
7. Muhammad
Al-Khatib Asy Sirbinii, Mughnil Muhtaaj
8. Muhammad bin
Abdullah Al-Jardani, Fathul Alaam
9. Sayyid
Sabiq, Fighus Sunnah
10. Habib Ahmad bin Umar Asy Syathiri, Al-Yaqutunna Nafiis
11. Hasan Ali As-Seqqaff, Shahih Syarhil ‘Aqidah Ath
Thahawiyyah

Comments
Post a Comment