Perlu diketahui bersama bahwa shalat tasbih merupakan salah satu shalat yang dipandang oleh para
ulama yang memiliki keutamaan sangat besar bagi siapapun yang
mengerjakannya. Sayyid Muhammad Alawi Al-Maliki di dalam kitabnya Syaraful Ummah Al-Muhammadiyyah memberikan penjelaan, bahwa sebagian dari kemuliaan umat Nabi Muhammad adalah Allah mengkhususkan shalat tasbih bagi mereka.
Besarnya kemuliaan yang ada pada shalat tasbih tersurat dalam
sebuah hadits yang banyak dijadikan rujukan para ulama dalam menetapkan
status hukum shalat tasbih. Hadits tersebut—salah satunya—diriwayatkan
oleh Imam Abu Dawud sebagai berikut:
عَنِ
ابْنِ عَبَّاسٍ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا - أَنَّ «النَّبِيَّ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِلْعَبَّاسِ بْنِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ: "
يَا عَبَّاسُ! يَا عَمَّاهُ! أَلَا أُعْطِيكَ؟ أَلَا أَمْنَحُكَ؟ أَلَا
أحبوكَ؟ أَلَا أَفْعَلُ بِكَ؟ عَشْرَ خِصَالٍ إِذَا أَنْتَ فَعَلْتَ
ذَلِكَ، غَفَرَ اللَّهُ لَكَ ذَنْبَكَ أَوَّلَهُ وَآخِرَهُ، قَدِيمَهُ
وَحَدِيثَهُ، خَطَأَهُ وَعَمْدَهُ، صَغِيرَهُ وَكَبِيرَهُ، سِرَّهُ
وَعَلَانِيَتَهُ: أَنْ تُصَلِّيَ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ، تَقْرَأُ فِي كُلِّ
رَكْعَةٍ فَاتِحَةَ الْكِتَابِ وَسُورَةً، فَإِذَا فَرَغْتَ مِنَ
الْقِرَاءَةِ فِي أَوَّلِ رَكْعَةٍ وَأَنْتَ قَائِمٌ، قُلْتَ: سُبْحَانَ
اللَّهِ، وَالْحَمْدُ لِلَّهِ، وَلَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، وَاللَّهُ
أَكْبَرُ، خَمْسَ عَشْرَةَ مَرَّةً، ثُمَّ تَرْكَعُ، فَتَقُولُهَا وَأَنْتَ
رَاكِعٌ عَشْرًا، ثُمَّ تَرْفَعُ رَأْسَكَ مِنَ الرُّكُوعِ، فَتَقُولُهَا
عَشْرًا، ثُمَّ تَهْوِي سَاجِدًا، فَتَقُولُهَا وَأَنْتَ سَاجِدٌ عَشْرًا،
ثُمَّ تَرْفَعُ رَأْسَكَ مِنَ السُّجُودِ فَتَقُولُهَا عَشْرًا، ثُمَّ
تَسْجُدُ فَتَقُولُهَا عَشْرًا، ثُمَّ تَرْفَعُ رَأْسَكَ فَتَقُولُهَا
عَشْرًا، فَذَلِكَ خَمْسٌ وَسَبْعُونَ فِي كُلِّ رَكْعَةٍ، تَفْعَلُ ذَلِكَ
فِي أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ، إِنِ اسْتَطَعْتَ أَنْ تُصَلِّيَهَا فِي كُلِّ
يَوْمٍ مَرَّةً فَافْعَلْ، فَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ، فَفِي كُلِّ جُمُعَةٍ
مَرَّةً، فَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَفِي كُلِّ شَهْرٍ مَرَّةً، فَإِنْ لَمْ
تَفْعَلْ فَفِي كُلِّ سَنَةٍ مَرَّةً، فَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَفِي عُمْرِكَ
مَرَّة
Artinya: “Dari Abdullah bin Abbas radliyallâhu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda
kepada Abbas bin Abdul Muthalib, “Wahai Abbas, pamanku, tidakkah aku
memberimu? Tidakkah aku memberi tahumu? Tidakkah aku lakukan kepadamu?
Sepuluh perkara bila engkau melakukannya maka Allah ampuni dosamu; yang
awal dan yang akhir, yang lama dan yang baru, yang tak dilakukan karena
kesalahan dan yang disengaja, yang kecil dan yang besar, yang
sembunyi-sembunyi dan yang terang-terangan. Lakukanlah shalat empat
rakaat, pada setiap rakaat engkau membaca Al-Fatihah dan surat lainnya.
Ketika engkau telah selesai membaca di rakaat pertama dan engkau masih
dalam keadaan berdiri engkau ucapkan subhânallâh wal hamdu lillâh wa lâ ilâha illallâhu wallâhu akbar lima
belas kali. Kemudian engkau ruku’, ucapkan kalimat itu sepuluh kali
saat kau ruku’. Kemudian engkau angkat kepalamu dari ruku’ (i’tidal),
engkau baca kalimat itu sepuluh kali. Kemudian engkau turun bersujud,
kau baca kalimat itu sepuluh kali dalam bersujud. Kemudian engkau angkat
kepalamu dari bersujud, egkau baca kalimat itu sepuluh kali. Kemudian
engkau bersujud (yang kedua), engkau baca kalimat tu sepuluh kali.
Kemudian engkau angkat kepala, engkau baca kalimat itu sepuluh kali. Itu
semua ada tujuh puluh lima dalam setiap rakaat. Engkau lakukan itu
dalam empat rakaat. Bila engkau mampu melakukannya setiap sehari sekali
maka lakukanlah. Bila tidak maka lakukan setiap satu jum’at sekali. Bila
tidak maka setiap satu bula sekali. Bila tidak maka setiap satu tahun
sekali. Bila tidak maka dalam seumur hidupmu lakukan sekali.”
Secara
tekstual dari hadits di atas Rasulullah telah menjelaskan keutamaan
yang begitu besar dalam shalat tasbih. Dengan empat rakaat shalat tasbih
semua dosa yang dilakukan oleh orang yang mengamalkannya diampuni oleh
Allah. Ini bisa disimpulkan dari ungkapan Rasulullah yang memerinci
secara detail sifat-sifat dosa yang diampuni; awal dan akhir, sengaja
dan tidak sengaja, kecil dan besar, sembunyi dan terang-terangan. Bahkan
Sayid Muhammad Al-Maliki menyebutkan bahwa dosa besar pun dapat
terampuni hanya dengan melakukan shalat tasbih ini. Hanya saja beliau
juga menggarisbawahi bahwa pengampunan itu apabila pelaksanaan shalat
tasbih tersebut dibarengi dengan pemenuhan syarat-syarat bertobat yang
terdiri dari istighfar (meminta ampun), penyesalan, dan tekad kuat untuk
tidak mengulangi.
Dalam kitab Syaraful Ummah Al-Muhammadiyyah Sayid Muhammad Al-Maliki menyatakan:
يدل
بظاهره على ان الكبائر تغفر بمجرد فعل هذه الصلاة. وهو محمول على ما اذا
اقترنت ببقية شروط التوبة من الاستغفار والندم والعزم على عدم العود
Artinya:
“Secara dhahir hadits itu menunjukkan bahwa dosa-dosa besar terampuni
hanya dengan melakukan shalat tasbih ini. Itu bisa dipahami apabila
shalat tasbih itu dibarengi dengan syarat-syarat bertaubat yang terdiri
dari memohon ampunan, menyesali, dan tekad kuat untuk tidak mengulangi.”
(Sayid Muhammad Alwi Al-Maliki, Syaraful Ummah Al-Muhammadiyyah, 1985, tanpa penerbit, hal. 101)
Hanya
saja—masih menurut beliau—dosa-dosa yang diampuni ini tidak mencakup
dosa-dosa yang berkaitan dengan hak-hak sesama hamba, hanya dosa-dosa
yang berkaitan dengan hak-haknya Allah saja.
Besarnya
keutamaan shalat tasbih juga bisa dilihat dari kalimat Rasulullah dalam
menganjurkan melakukan shalat sunah ini. Secara runtut beliau
menganjurkan agar shalat tasbih ini dilakukan sehari sekali, bila tidak
mampu maka seminggu sekali, sebulan sekali, setahun sekali, hingga
setidaknya sekali seumur hidup.
Imam Subki sebagaimana dikutip Al-Haitami menyatakan bahwa tidaklah orang
yang mendengar tentang keutamaan shalat tasbih namun ia meninggalkannya
(tidak melakukannya) kecuali orang itu adalah orang yang merendahkan
agama (Ibnu Hajar Al-Haitami, Al-Minhâjul Qawîm, Beirut, Darul Fikr, tt., hal. 203).
Pesantren Nurul Ihsan Mulyorejo Balen Bojonegoro

Comments
Post a Comment