Memuliakan Rajab dengan Shalat Sunah Rajab






Rajab adalah bulan istimewa yang memiliki keberkahan dan dianjurkan untuk mengisinya dengan amalan positif 

Dalam kalender hijriah secara berurutan terdapat empat bulan yang dimuliakan dalam Islam, yaitu bulan Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab. Bahkan larangan berperang juga terdapat dalam empat bulan itu. Hal ini berdasarkan dalam firman Allah Surat At-Taubah ayat 36.

اِنَّ عِدَّةَ الشُّهُوْرِ عِنْدَ اللّٰهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِيْ كِتٰبِ اللّٰهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ مِنْهَآ اَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۗذٰلِكَ الدِّيْنُ الْقَيِّمُ ەۙ فَلَا تَظْلِمُوْا فِيْهِنَّ اَنْفُسَكُمْ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِيْنَ كَاۤفَّةً كَمَا يُقَاتِلُوْنَكُمْ كَاۤفَّةً ۗوَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ مَعَ الْمُتَّقِيْنَ

 

Artinya: Sesungguhnya jumlah bulan menurut Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) dalam ketetapan Allah pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menzalimi dirimu dalam (bulan yang empat) itu, dan perangilah kaum musyrikin semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya. Dan ketahuilah bahwa Allah beserta orang-orang yang takwa

Khusus penafsiran yang berbunyi فَلا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ , menurut pendapat At-Thabari:

 في كلِّهنّ، ثمّ اختصَّ من ذلك أربعةَ أشهرٍ فجعلهنَّ حراماً، وعَظّم حُرُماتِهنَّ، وجعل الذنبَ فيهنَّ أعظمَ، والعملَ الصالحَ والأجرَ


Dalam beberapa literatur disebutkan bahwa hal itu dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti puasa, shalat sunah, bersedekah, dan kegiatan positif lainnya. 


Karena bulan Rajab memiliki keistimewaan sebagaimana yang disabdakan Nabi Muhammad, riwayat Imam Al-Baihaqi dalam kitab Syuab al-Iman, dari Anas bin Malik, dia berkata

Memuliakan Rajab dengan Shalat Sunah Rajab

Rajab adalah bulan istimewa yang memiliki keberkahan dan dianjurkan untuk mengisinya dengan amalan positif

Dalam kalender hijriah secara berurutan terdapat empat bulan yang dimuliakan dalam Islam, yaitu bulan Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab. Bahkan larangan berperang juga terdapat dalam empat bulan itu. Hal ini berdasarkan dalam firman Allah Surat At-Taubah ayat 36.


اِنَّ عِدَّةَ الشُّهُوْرِ عِنْدَ اللّٰهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِيْ كِتٰبِ اللّٰهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ مِنْهَآ اَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۗذٰلِكَ الدِّيْنُ الْقَيِّمُ ەۙ فَلَا تَظْلِمُوْا فِيْهِنَّ اَنْفُسَكُمْ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِيْنَ كَاۤفَّةً كَمَا يُقَاتِلُوْنَكُمْ كَاۤفَّةً ۗوَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ مَعَ الْمُتَّقِيْنَl

 

Artinya: Sesungguhnya jumlah bulan menurut Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) dalam ketetapan Allah pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menzalimi dirimu dalam (bulan yang empat) itu, dan perangilah kaum musyrikin semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya. Dan ketahuilah bahwa Allah beserta orang-orang yang takwa

 

Khusus penafsiran yang berbunyi فَلا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ , menurut pendapat At-Thabari:

 في كلِّهنّ، ثمّ اختصَّ من ذلك أربعةَ أشهرٍ فجعلهنَّ حراماً، وعَظّم حُرُماتِهنَّ، وجعل الذنبَ فيهنَّ أعظمَ، والعملَ الصال

Artinya, Sepanjang waktu (umat manusia dilarang berbuat zalim), khususnya pada empat bulan yang Allah muliakan. Karena itu, Allah (menyuruh Malaikat) mencatat pelaku dosa di empat bulan ini dosanya lebih berat, dan mencatat perbuatan baik maupun amal saleh di bulan ini pahalanya besar


Bagaimana tips melakukan perbuatan baik dan amal saleh di bulan Rajab? 

Dalam beberapa literatur disebutkan bahwa hal itu dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti puasa, shalat sunah, bersedekah, dan kegiatan positif lainnya. Karena bulan Rajab memiliki keistimewaan sebagaimana yang disabdakan Nabi Muhammad, riwayat Imam Al-Baihaqi dalam kitab Syuab al-Iman, dari Anas bin Malik, dia berkata : 


كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ رَجَبٌ، قَالَ: " اللهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي رَجَبٍ، وَشَعْبَانَ، وَبَلِّغْنَا رَمَضَانَ


Artinya: Ketika Nabi SAW memasuki bulan Rajab, beliau mengucapkan; Allahumma barik lanaa fii rojaba wa sya’baana wa ballighnaa romadhan


Semangat menghidupkan bulan mulia tentunya mendorong umat Islam untuk berlomba-lomba memperbanyak amal ibadah, seperti bersedekah, puasa, shalat sunah dan lain sebagainya, bahkan di tengah  masyarakat populer shalat Rajab atau Raghaib.


Al-Ghazali membagi shalat nawafil (menambah pahala) menjadi tiga; Pertama, sunah, yaitu shalat sunah yang rutin dikerjakan Nabi seperti shalat rawatib, shalat duha, shalat witir, tahajud dan lain-lain. Kedua, mustahab, yaitu shalat sunah yang sampai kepada umat Islam melalui banyak riwayat, shalat sunah yang memiliki keistimewaan (fadail) dan pahala besar, namun tidak rutin dikerjakan oleh Nabi Muhammad. Ketiga, tathawwu’, yaitu shalat sunah yang tidak terdapat dalam hadis dan memang dikerjakan oleh seseorang semata-mata untuk bermunajat dengan Tuhannya, tanpa terikat tempat dan waktu. 

 

Dari pembagian shalat nawafil di atas dalam perkembangannya ada shalat sunah yang khusus dilakukan pada bulan Rajab, yaitu shalat sunah Rajab (Raghaib). Status shalat sunah Rajab ini mirip dengan shalat sunah Lailatul Qadar yang juga tidak ditemukan tata caranya dalam kitab hadis induk. Hanya ditemukan dalam kitab Durratun Nasihin. Biasanya oleh kalangan sufi kegiatan tersebut menjadi perhatian tersendiri.


Shalat Rajab dalam keterangan imam Ghozali bahwa Masing-masing rakaat setelah membaca surah al-Fatihah, membaca surat al-Qadr 3 kali, kemudian surah al-Ikhlas 12 kali. Setelah selesai shalat, membaca shalawat Allahumma shalli ala Muhammadin an-nabiyyil ummiyyi wa’ala ala aalih


Di dalam riwayat yang dikutip Imam al-Ghazali disebutkan bahwa siapa saja yang mengerjakan shalat ini, selain semua hajatnya akan terkabul, seluruh dosa kecilnya akan terhapus meski dosa-dosa itu sebanyak buih lautan, sebanyak pasir-pasir yang menumpuk dan sebanyak daun-daun di pohon. Pada hari kiamat kelak 700 orang dari keluarganya akan mendapat syafa’at dan dimasukkan ke dalam surga. 

 

Mengenai pelaksanaan shalat Rajab (raghaib) beserta keutamaan di atas, sebenarnya al-Ghazali mengakui bahwa dalil yang ia kutip tidak sekuat dalil tentang sunahnya shalat tarawih dan shalat hari raya, akan tetapi ia merujuk kebiasaan warga al-Quds yang melaksanakan shalat sunah mutlak secara istiqomah. Ini menunjukkan bahwa warga Quds menghidupkan bulan Rajab dengan melakukan shalat sunnah.

Comments